PermohonanBaru • Mengisi formulir permohonan KTP/KK Otomotif | 22:25 WIB Hama putih , the white disease , two diseases which attack the blades beads of a rosary Hari 4 (Isnin): Jalan-jalan di Desa Dairy Farm, Pekan Nabalu, Jambatan Tamparuli, Masjid Terapung KK, Pasar Filipina, makan malam dan tiba di lapangan terbang KK sekitar 630 petang Diamengatakan, kemudahan ini diberikan lantaran KPU mengharapkan tingkat partisipasi yang tinggi di pemilu 2019. "Prinsipnya boleh, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika ada satu atau lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," katanya. Beritadan foto terbaru Formulir C6 - Warga Belum Dapat Formulir C6, Ini Imbauan Ketua KPU Tana Toraja. Berita dan foto terbaru Formulir C6 - Warga Belum Dapat Formulir C6, Ini Imbauan Ketua KPU Tana Toraja. Jumat, 18 Februari 2022; Pemilu; Komunitas; Public Services; Seleb; Travel; Otomotif; Techno; Kesehatan; TribunTimurWiki.com; Indeks Beranda/ Contoh Formulir C6 Pemilu 2021 : Kpu Website Resmi Kpu Kota Medan / Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tata cara pengisian form c1 dan c2 pemilu 2019. Menurut girindra, tahapan yang paling terpenting dari proses pelaksanaan pemilu adalah hari h atau pemungutan suara, serta proses rekap BeritaFormulir-c6 - Kendala yang terjadi dalam TPS mulai dari tidak membawa formulir C6 sampai keterlambatan panitia Pemilu 2019. Vay Nhanh Fast Money. berikut cara mudah mengisi formulir C6 undangan coblosan maaf suara backsoundnya sedikit lebih keras dr suara saya 🙂 keterangan bagian yang saya lipat pada lembar DPT tersebut bermaksud supaya lebih fokus ketika kita mau meng-input Nomor Induk KTP NIK. source Sementara itu kami infokan tentang jadwal PPPK tahap I tahun 2019 SSCASN info tahapan dan jadwal pendaftaran PPPK 2019 – Tahapan Pendaftaran PPPK 2019, Login UPDATE Info BKN Terbaru Berikut panduan lengkap Pendaftaran PPPK via Link dan kini sudah bisa diakses. Silahkan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 / PPPK 2019 Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 THK 2 di tiga bidang. Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum. Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran PPPK Tahap I dibuka Mulai Tanggal 10 – 17 Februari 2019. Dari pantauan, portal sudah bisa diakses. Ada tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal a. Membuat Akun 1. Pilih menu Registrasi 2. Pelamar mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga 3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan 4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG 5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN b. Log in Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan c. Melengkapi Data 1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun 2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan 3. Melengkapi biodata 4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi 5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume 6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar. Berikut kedelapan syarat tersebut 1 Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2 Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih; 3 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta; 4 Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 5 Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 6 Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 7 Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan 8 Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018. Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Apa maksudnya? Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K. Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Berikut jadwal lengkapnya Pengumuman Penerimaan PPPK 8-16 Februari 2019 Cek Data Peserta dan Verifikasi 8-16 Februari 2019 Pendaftaran peserta 10-16 Februari 2019 Verifikasi Administrasi 10-17 Februari 2019 Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud 12-14 Februari 2019 Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN 18 Februari 2019 Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK 18 Februari 2019 Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes 15-19 Februari 2019. Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes 19 Februari 2019 Pelaksanaan tes 23-24 Februari 2019 Pengolahan Nilai 25-28 Februari 2019 Pengumuman Hasil 1 Maret 2019. Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni Tenaga Pendidik guru Tenaga Honorer Eks K-II Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019 Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini. Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru SSCASN Tenaga Kesehatan Tenaga Honorer Eks K-II Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019 Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan. Mempunyai STR yang maasih berlaku bukan STR Internship kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir Syarat PPPK Tenaga Kesehatan Syarat PPPK Tenaga Kesehatan SSCASN Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL Tenaga Honorer Eks K-II Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019 Sekolah Menegah Kejuruan SMK bidang pertanian rumpun Ilmu Hayat Pertanian Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian SSCASN Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019 Alur pendaftaran PPPK 2019 Jangan putus asa bagi yang gagal tahun ini di ajang CPNS 2018, mari pupuk semangat lagi untuk persiapan ke event PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, gak papa dah gak ada pensiun yang penting kerja dulu kan. Semangat..!! Pendaftaran CPNS online melalui situs hang berakhir 15 Oktober 2018. Artinya, habis sudah waktu yang disediakan bagi pelamar untuk mendaftar di situs resmi pendaftaran CPNS pelamar yang sudah memenuhi persyaratan pendafatran CPNS 2018 via bisa mempersiapkan diri dengan mempelajari contoh soal tes CPNS dan registrasti CAT BKN. Usai pengumuman lolosnya seleksi administrasi, palamar akan mempersiapkan diri untuk mengerjakan soal tes CPNS. Latihan mengerjakan contoh soal tes CPNS bisa jadi solusinya. Contoh soal cpns 2018 bisa di download di bagian akhir berita ini. Jelang pendaftaran CPNS 2018, Badan Kepegawaian Negara BKN juga memberikan informasi mengenai kisi-kisi soal CPNS 2018. Kisi-kisi soal CPNS 2018 diinformasikan resmi melalui akun twitter BKNgoid. Ilustrasi soal tes CPNS 2018 IstimewaJangan terkecoh jelang pendaftaran CPNS 2018, banyaknya orang yang mencari informasi terkait CPNS 2018 membuat beberapa oknum nakal sengaja mencari keuntungan di tengah kesempatan. Salah satunya dengan menerbitkan buku bank soal untuk tes CPNS 2018. Padahal, pihak penyelenggara dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara BKN tidak pernah menerbitkan buku-buku tersebut. Dalam sebuah cuitan yang terbit Kamis 26/7/2018, BKN mengatakan jika pihaknya tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS 2018 yang berisi soal-soal CAT-BKN. “SobatBKN sekali lagi mimin infokan bahwa kami tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS yang berisi soal-soal CAT-BKN. Kenapa? karena setiap tahun soal-soal tersebut, berganti dan setelah selesai dibuat langsung dikunci oleh Lembaga terkait dan BKN juga tidak mengetahui isi soalnya,” demikian bunyi cuitan tersebut, dikutip dari Twitter BKNgoid, Sabtu 28/7/2018. Tak hanya itu, BKN pun memberikan saran kepada calon peserta pendaftaran CPNS 2018 untuk mempelajari kisi-kisi soal CPNS 2018. Kisi-kisi tersebut antara lain terdiri dari materi seputar TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan. SobatBKN, soal-soal tersebut akan diacak oleh sistem secara otomatis saat penyelenggaraan SKD menggunakan CAT-BKN. Lalu bagaimana cara belajar? gampang dan gratis, kalian bisa explore sendiri dengan kisi-kisi TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan,” tulisnya. Lantas bagaimana cara mendapatkan contoh atau kisi-kisi soal CPNS 2018 secara resmi? BKN menyediakan sebuah laman simulasi untuk mengerjakan soal tes CPNS dengan menggunakan sistem. Para calon peserta dapat mengunjungi laman Simulasi CAT BKN, yang berisi kumpulan soal CPNS dari TIU, TWK, hingga TKP. Perwakilan CPNS yang menerima SK penetapan sebagai Aparat SIpil Negera, dari Plt Bupati HST HA Chairansyah, Senin 10/9/2018 istimewaMenariknya, layaknya ujian sebenarnya, laman ini juga dilengkapi dengan sistem skoring. Sehingga, peserta dapat mengukur serta menguji kemampuannya sendiri jelang tes CPNS 2018. Berikut cara mendaftar ke laman simulasi CAT-BKN, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu 28/7/2018. 1. Pergi ke laman 2. Lakukan log in dengan memasukkan Email dan juga Password. 3. Masukkan 10 digit kode verifikasi yang dikirim ke email. 4. Log in berhasil, peserta mulai bisa melakukan simulasi CAT-BKN. Salah satu persiapannya yakni kecakapan dalam menjawab soal. Untuk itu, mulai dari sekarang anda harus mempelajari contoh soal-soal tes CPNS. Seperti diketahui, tes penerimaan CPNS 2018 melalui berbagai tahapan. Tahapan tes CPNS 2018 menggunakan computer assisted test CAT membutuhkan ketelitian dan kemampuan berpikir peserta. Diketahui, Tes berbasis CAT tersebut meliputi seleksi kompetensi dasar SKD dan seleksi kompetensi bidang SKB. Bagi kalian yang akan mengikuti tes CPNS untuk pertama kalinya, pastikan kalian memahami apa itu SKD dan SKB. Standar nilai minimal SKD CPNS 2018 Kemenpan RBPada seleksi kompetensi dasar atau SKD, peserta akan menjawab soal lewat CAT. Peserta tidak perlu lagi menjawab soal di kertas dan menghitamkan pilihan jawaban. Hasil tes peserta juga akan langsung bisa diketahui setelah selesai tes. Tes yang ada dalam tahap seleksi SKD antara lain, Tes Wawancara Kewarganegaraan TWK, Tes Intelegensia Umum TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi TKP. Peserta yang lulus di tahap seleksi SKD dapat melanjutkan ke tahap seleksi SKB. Seleksi kompetensi bidang meliputi tes kesamaptaan serta tes pengamatan fisik dan keteramapilan FSK. Nah untuk itu, mengulang-ulang materi contoh soal CPNS dianggap cukup membantu peserta dalam menjawab soal. Mulai dari sekarang mempelajari tentang materi serta cara menjawab dengan cepat soal tes CPNS 2018. note video berasal dari gunakan plugin yang otomatis mencari dan posting video dari youtube dengan kata kunci tertentu. video yang diposting di sini adalah menjadi hak milik pembuat dan pengunggah video di - Pemungutan suara dalam Pemilu 2019 digelar hari ini, Rabu 17/4/2019. Untuk menggunakan hak pilihnya, pemilih perlu datang ke tempat pemungutan suara. Namun dalam realitanya, masih ada kendala yang terjadi dengan alasan tak memenuhi persayaratan. Berikut beberapa di antaranya Tak bawa formulir C6 Salah satu keluhan pemilih saat berada di TPS adalah ditolak untuk mencoblos pukul hingga pukul dengan alasan tak bawa formulir C6. Sejumlah pemilih diminta mencoblos setelah pukul dan diperlakukan sama seperti pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus DPK. Padahal, mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT. Menurut Komisi Pemilihan Umum KPU, pemilih yang terdaftar DPT semestinya mencoblos pukul WIB dengan membawa e-KTP dan formulir C6. Baca juga Bukan Syarat Wajib, Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul Meski begitu, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pasal 7 menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya meski tanpa formulir C6. Berikut isi pasal tersebut 4 Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat 3. Formulir A5 diminta tunggu pukul Formulir A5 merupakan syarat yang diberikan untuk para pemilih yang tidak memberikan suaranya di TPS seusai dengan formulir A5 banyak mengeluh bahwa mereka baru bisa mencoblos setelah pukul Padahal, untuk pemilih dengan formulir A5 atau pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb bisa mencoblos pada pukul WIB, selama membawa surat pindah memilih A5. Baca juga Pemilih DPTb Pemegang Formulir A5 Boleh Mencoblos sejak Pukul Adapun, pemilih yang menunggu hingga pukul merupakan mereka yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih ini masuk kategori Daftar Pemilih Khusus. Para pemilih dalam DPK hanya bisa mencoblos di TPS sesuai e-KTP. KPU menegaskan bahwa mereka yang tidak berada di kota yang berbeda dengan alamat e-KTP tak bisa mencoblos tanpa formulir A5. Baca juga Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya TPS belum siap Ada juga keluhan dari pemilih yang telah siap sedia untuk mencoblos di TPS sejak pukul namun TPS belum dibuka. Pada pukul petugas KPPS belum siap memulai pemungutan suara. Tidak hanya itu, ada juga yang baru mempersiapkan diri setelah pukul Padahal proses pemungutan suara seharusnya sudah bisa dimulai sedari pukul WIB bagi pemilih yang namanya telah terdaftar dalam DPT dan DPTb. Bhayu Tamtomo Infografik Pastikan Nama Kita Bisa Memilih Di Pemilu 2019 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Uploaded byAde Sunandar 0% found this document useful 0 votes13 views1 pageDescriptioncontohCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes13 views1 pageModel BA C6Uploaded byAde Sunandar DescriptioncontohFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!Continue Reading with Trial › Utama›Apa yang Perlu Disiapkan... OlehPRADIPTA PANDU MUSTIKA 5 menit baca KOMPAS/PRADIPTA PANDU Komisi Pemilihan Umum menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa 12/3/2019. Simulasi tersebut diikuti oleh komisioner dan pejabat KPU hingga anggota staf pegawai di lingkungan 17 April 2019, pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung di Indonesia. Pemilu kali ini jauh lebih kompleks dibandingkan dengan pemilu sebelum-sebelumnya. Sebab, pada pemilu kali ini kita memilih calon presiden dan calon wakil presiden hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD di tingkat kabupaten/ tidak kebingungan saat mendatangi tempat pemungutan suara TPS, pemilih perlu mempersiapkan diri dan mengetahui apa saja yang diperlukan saat hari pemungutan hingga penghitungan suara. Berikut sejumlah hal-hal teknis yang perlu diketahui sebelum mencoblos. Apa yang perlu dipersiapkan sebelum mencoblos?Sebelum mencoblos, pemilih harus memastikan telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2019 dan TPS untuk dapat memastikan dirinya tercatat dalam DPT dan TPS dengan memeriksa langsung melalui portal resmi Komisi Pemilihan Umum KPU, yaitu atau melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diunduh di tinggal memasukkan nama dan nomor induk kependudukan NIK kartu tanda penduduk elektronik KTP-el ke situs tersebut dan informasi terkait DPT ataupun TPS saat mencoblos akan langsung PANDU Ilustrasi Tampilan pada situs resmi KPU untuk calon anggota legislatif yang tidak bersedia memublikasikan data riwayat itu, pemilih juga dapat mengetahui TPS untuk mencoblos melalui formulir C6 yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di setiap TPS. Jika tiga hari sebelum pemungutan suara belum mendapat formulir C6, pemilih dapat meminta formulir tersebut langsung kepada petugas C6 berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih. Namun, formulir C6 bukanlah syarat yang wajib dibawa atau ditunjukkan pemilih saat mencoblos di TPS karena formulir tersebut hanya berisi informasi atau jika pemilih sudah terdaftar di DPT dan memiliki KTP-el, tetapi ingin memilih di luar kota atau di luar TPS yang terdaftar?Pemilih yang ingin pindah memilih terlebih dahulu harus mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Formulir tersebut dapat diurus di domisili lama atau bisa juga di daerah pemilih akan tetapi, tenggat mengurus pindah memilih telah ditutup KPU sejak 10 April 2019 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas waktu yang ditetapkan saat hari pemungutan suara?Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat 4 UU Pemilu, pemilih yang telah terdaftar di DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada pukul waktu setempat. Pemilih harus mendaftar terlebih dahulu dengan menunjukkan pemilih yang belum memiliki KTP-el, tetapi telah melakukan perekaman juga bisa mencoblos dengan menunjukkan surat keterangan suket dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pemilih pindahan dapat menunjukkan KTP-el dan formulir A5 kepada petugas KPPS. Waktu mencoblos untuk pemilih pindahan sama dengan pemilih lainnya, mulai pukul berbeda hanya bagi pemilih yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. Pemilih yang masuk kategori ini, masih bisa menggunakan hak pilihnya, pada pukul Namun syaratnya, harus membawa KTP-el atau suket dan memilih di TPS yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera di RAZIANTO MADA Warga negara Indonesia antre mendaftar di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu 14/4/2019, untuk memberikan suara pada Pemilu 2019. Pemilih yang datang membeludak dan harus mengantre lebih dari 3 jam sebelum bisa menggunakan hak pilih jika pemilih telah mendaftar di TPS, tetapi waktu pemungutan suara akan berakhir?Bagi pemilih yang telah mengisi formulir C7 atau daftar hadir di TPS sebelum pukul dan masih mengantre untuk mencoblos, petugas KPPS akan tetap melayani dan menyelesaikan proses pemungutan suara hingga semua pemilih mencoblos. Namun, kondisi ini juga mempertimbangkan ketersediaan surat suara pada tiap tersebut tertuang dalam Peraturan KPU PKPU No 9/2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU No 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu surat suara yang akan diterima pemilih?Setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda. Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara untuk memilih pasangan capres-cawapres, surat surat berwarna kuning untuk memilih DPR RI, surat suara berwarna merah untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah DPD, surat suara berwarna biru untuk memilih DPRD provinsi, dan surat suara berwarna hijau untuk memilih DPRD kabupaten/ HELABUMI Petugas Pemungutan Suara PPS melakukan penghitungan surat suara saat simulasi Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu 6/4/2019.Surat suara DPD hingga DPRD kabupaten/kota berisi puluhan calon anggota legislatif caleg. Agar tidak menghabiskan banyak waktu di bilik suara, pemilih diharapkan sudah menentukan pilihannya terlebih dahulu. Seusai mencoblos, pemilih dapat melipat dan memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan sesuai dengan warna dari setiap surat jika pemilih mendapatkan surat suara yang rusak sebelum dicoblos?Pemilih dapat memberi tahu petugas KPPS jika mendapatkan surat suara yang rusak, seperti sobek, gambar tidak jelas atau buram, atau telah tercoblos sebelumnya. Setelah itu, petugas KPPS jika memungkinkan akan mengganti surat suara yang rusak tersebut dengan surat suara HELABUMI Pemilih memberikan hak suaranya saat simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di Taman Surapati, Jakarta, Rabu 10/4/2019. Simulasi pemilu terus dilakukan untuk mengukur kesiapan pelaksanaan pemilu serentak, terutama bagi KPPS yang akan bertugas di tiap-tiap tata cara mencoblos agar surat suara sah?Pada surat suara capres dan cawapres, surat suara dinyatakan sah jika terdapat satu tanda coblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai surat suara calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara dinyatakan sah jika terdapat satu coblosan pada tanda gambar partai politik, nomor, atau nama caleg tersebut. Coblosan di nomor atau nama caleg akan dihitung untuk caleg yang bersangkutan, sedangkan coblosan di gambar parpol hanya dihitung untuk parpol pada surat suara anggota DPD, surat suara dinyatakan sah dan dapat dihitung jika terdapat satu coblosan pada nomor, foto, atau nama calon anggota yang perlu dilakukan pemilih seusai mencoblos?Seusai mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak, pemilih akan mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bentuk telah menggunakan hak HELABUMI Ilustrasi Pemilih memasukkan jari ke dalam tinta saat simulasi Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu 6/4/2019.Setelah itu, pemilih dapat ikut berpartisipasi memantau proses penghitungan suara yang dimulai pukul Setelah proses penghitungan suara usai, pemilih juga diperbolehkan memfoto hasil penghitungan suara yang tertuang di formulir C6.

formulir c6 pemilu 2019 doc